Apa Itu Surat Perjanjian Kerja Sama Addendum BOS? Simak Selengkapnya!

Surat Perjanjian Kerja Sama Addendum BOS

Surat Perjanjian Kerja Sama Addendum BOS

Hai sobat Operator Madrasah! Salam strong buat kalian semua. Hehe, seperti yang kalian baca dari judul di atas, Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah biasa kita temui dalam setiap hal. Umumnya surat perjanjian kerja sama umumnya digunakan untuk menyetujui sebuah kesepakatan antar kedua belah pihak, baik perorangan, kemitraan ataupun lembaga.

Nah, jika sobat sudah biasa menangani portal BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau BOP (Bantuan Operasional Pendidikan), maka sobat akan sering menggunakannya agar lembaga yang ditangani sobat sekalian bisa menerima bantuan dari pemerintah berupa BOS/BOP tersebut salah satunya dengan menyetujui Surat Perjanjian Kerja Sama.

*Surat Perjanjian Kerja Sama BOS?

Dilansir dari Suara.com; Surat perjanjian kerjasama adalah bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan dua belah pihak atau lebih untuk menjalin kerjasama secara sadar. Surat perjanjian kerjasama harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, maka Surat Perjanjian Kerja Sama BOS adalah perjanjian kerjasama yang disepakati antara pemerintah ditjen pembuat komitmen selaku pihak yang berwenang memberikan dana bantuan dengan satuan lembaga pendidikan selaku penerima dana bantuan operasional sekolah atau pendidikan.

Nah, ngomong-ngomong masalah PKS BOS, khususnya lembaga Madrasah, beberapa dari kalian akhir-akhir ini tentu dibuat bingung dengan tambahan menu "Perjanjian Kerja Sama Addendum" yang sebeumnya tidak ada di portal sobat sekalian.

Lantas apa itu Perjanjian Kerja Sama Addendum BOS? Apa kegunaannya? Serta apa yang harus dilakukan? berikut kami ulaskan semua buat sobat operator lembaga nih,,,

*Surat Perjanjian Kerja Sama Addendum BOS

Secara umum, surat perjanjian kerja sama addendum BOS (selanjutnya disingkat PKS Addendum BOS) memiliki format yang sama persis dengan PKS BOS pada umumnya. Hal ini dikarenakan PKS Addendum BOS memiliki peran lanjutan dari PKS BOS sebelumnya. Bagaimana bisa demikian?

Surat Perjanjian Kerja Sama Addendum BOS
Surat Perjanjian Kerja Sama Addendum BOS

Hal itu disebabkan karena Satuan Lembaga terkait (misal lembaga bapak/ibu) sebelumnya telah menyetujui PKS BOS dengan besaran nominal yang diterimanya. Namun, di kemudian hari lembaga terkait mendapatkan tambahan dana dari pusat yang tiba-tiba akan muncul besaran tambahannya di informasi portal bos lembaga tersebut.

Sesuai dengan namanya, kata "Addendum" berasal dari kata bahasa inggris yang berarti tambahan. Maka PKS Addendum BOS merupakan surat perjanjian baru yang harus disetujui oleh satuan lembaga ketika satuan lembaga terkait menerima dana tambahan dari pemerintah.

*Apa yang harus dilakukan?

Surat Perjanjian Kerja Sama Addendum BOS
Surat Perjanjian Kerja Sama Addendum BOS

Sebuah pertanyaan yang wajar saya rasa untuk ditanyakan. Yang harus sobat OPM (Operator Madrasah/Sekolah) lakukan adalah membuat ulang PKS BOS dengan versi Addendum dengan urutan nomor surat setelah PKS BOS sebelumnya. Misal nomor PKS BOS biasa sebelumnya adalah NOMOR: 704/MADRASAHMU/IX/2021, maka untuk versis Addendum harus NOMOR: 705/MADRASAHMU/IX/2021.

Nah, selain sobat OPM (Operator Madrasah) atau Operator Sekolah sekalian harus membuat kembali yang versi PKS Addendum BOS, sobat juga harus melakukan revisi dan upload ulang Kuitansi Penerimaan sesuai dengan tambahan dana yang diterima oleh satuan lembaga. Dan yang tak kalah pentingnya; LPJ/SPJ BOS harus sesuai dengan jumlah dana yang diterima di awal berikut tambahannya.

Dan berikut tadi kira-kira ulasan yang bisa mimin berikan seputra Surat Perjanjian Kerja Sama Addendum BOS. Semoga bermanfaat dan salam strong OPMA!

0 Response to "Apa Itu Surat Perjanjian Kerja Sama Addendum BOS? Simak Selengkapnya!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel