Modul Panduan Lengkap Merawat dan Mengurus Jenazah "Tajhizul Mayyit"

Modul Panduan Lengkap Merawat dan Mengurus Jenazah "Tajhizul Mayyit"

Modul Panduan Lengkap Merawat dan Mengurus Jenazah "Tajhizul Mayyit"


****************

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat hidayah agar senantiasa kita dapat melalui jalannya yang lurus. Shalawat beserta salam tetap terlimpahkan keharibaan baginda nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita untuk mampu menjadi ummat terbik خير أمة  yang senantiasa mengajak akan kebaikan dan mencegah akan perbuatan tercela serta beriman kepada Allah SAW.

Dirasa perlu untuk menyebarkan perbuatan baik salah satunya dengan cara memberikan kesadaran akan pentingnya mengetahui tata cara mengurus dan merawat jenazah yang dewasa ini sudah mulai jarang dikuasai oleh kaum muda. Padahal merekalah yang suatu saat akan menjadi pelaku yang mau tidak mau harus bisa dalam mengurus jenazah orang tua atau sanak kerabat serta tetangganya.

  Dengan hadirnya modul fiqih aswaja ubudiyah syafi’iyah tentang tata cara mengurus mayit ini, sekaligus pelatihan yang kami adakan semoga dapat membantu memberi pemahaman serta tata cara yang baik dimana nantinya dapat menjadikan kaum muda yang mulai pudar akan praktik sosial yang teramat penting ini untuk mengembalikan fitrah pemuda muslim yang berkualitas tinggi dalam hal praktik keislaman.

  Terakhir kami mengucapkan ribuan terimakasih atas kerja sama semua pihak dimana dengan panjenengan semua dapat terealisasi modul pelatihan ini. Kritik serta saran yang sifatnya membangun terkait modul serta pelaksanaan lapangan akan pelatihan tajhizul mayyit ini senantiasa kami nantikan. Dan semoga dapat terbentuk kerjasama dalam jangka waktu seterusnya untuk dapat kami adakan kembali pelatihan-pelatihan ubudiyah lain yang sifatnya penting untuk diketahui.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ لِعَائِشَةَ < لَوْ مُتِّ قَبْلِى فَقُمْتُ عَلَيْكِ فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ > رواه أحمد وابن ماجه وصحّحه ابن حبّان

Artinya:  Rasulullah SAW berkata kepada Siti ‘Aisyah “Jika kamu wafat sebelumku, maka akan akan aku mandikan, saya kafani, saya salatkan dan saya kuburkan” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban)

Salam Silaturrahim…

Mengetahui,





Rohis LDK Rafiqil A’la


**********

A. Pendahuluan

         Seorang muslim dikenai tiga fardhu kifayah ketika ada seseorang meninggal dunia dalam desanya. Antara lain:

  • Memandikan,
  • Mengkafankan,
  • Menshalatkan dan
  • Menguburkannya.
        Jika di antara penduduk desa tersebut sudah ada yang melakukan, maka gugurlah kewajiban yang lain. Namun jika tidak ada yang melaksanakan, maka semua menanggung beban dosa.

Namun perlu diketahui bahwa menyambung tali silaturrahim antar sesama kaum muslim hukumnya wajib. Serta memutuskannya tidak diperkenankan dalam islam. Dan bahwa tiada lain yang akan mengurus diri kita ketika menjadi mayat nanti kecuali keluarga serta tetangga terdekat.

Di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ Ayat 78 dijelaskan:

أينما تكونوا يدرككم الموت ولو كنتم في بروج مشيدة

Artinya: “Dimanapun kalian berada, kematian akan mendapati. Walaupun kamu berada di dalam benteng yang kokoh.”

Oleh karenanya, hendaknya diri kita senantiasa siap jika mendapati orang-orang di antara kita meninggal dunia. Tiada lain selain harapan bahwa suatu saat kitapun diperlakukan sama. Yakni diurus dan dirawatkan jenazah kita.

*Penting!

   Sebelum memulai merawat jenazah, hendaknya siapkan terlebih dahulu perlengkapan yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut:

Kapas dan kotton buds (pembersih telinga).
Dua buah sarung tangan untuk yang memandikan.
Sebuah spon penggosok.
Sabun dan shampoo.
Sidrin (daun bidara).
Kapur barus.
Kain kafan.
Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan.
Air (usahakan air dingin dan bersih) dan Minyak wangi (serta perlengkapan mandi lainnya)

**********

B. Memandikan Jenazah

Sebelum memulai memandikan jenazah, ada beberapa poin yang sebelumnya perlu diketahui bagi seorang muslim. Antara lain menutup sekujur tubuh jenazah.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ

Artinya: “Dahulu ketika Rasulullah meninggal dunia ditutup tubuhnya dengan burdah habirah (selimut yang bergaris") (HR. Bukhari Muslim)”

*Syarat Jenazah boleh dimandikan menurut syariat Islam:

  • Beragama Islam.
  • Tidak mati syahid.
  • Bayi keguguran yang belum mengeluarkan suara.

*Syarat memandikan jenazah:

  • Muslim, berakal, baligh.
  • Berniat memandikan jenazah.
  • Jujur dan saleh.
  • Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan mampu menutupi aib si mayat.

*Urutan orang yang paling utama dalam memandikan jenazah:

  • Jika yang wafat suami (Maka dahulukan istri, lalu mahram, utamakan laki-laki).
  • Jika yang wafat istri (Maka dahulukan suami, lalu mahram. Utamakan perempuannya).
  • Jika laki-laki baligh (Maka dahulukan kedua orang tuanya, lalu mahram laki-laki).
  • Jika perempuan baligh (Maka dahulukan kedua orang tuanya, lalu mahram perempuan).
  • Jika anak-anak belum baligh (Maka kedua orang tua, lalu mahram, dan orang lain).

*Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah:

  1. Hendaknya jenazah ditaruh ditempat yang tertutup. Hal ini agar tidak terlihat oleh orang lain kecuali orang yang memandikan ataupun pengurus pemandian jenazah.
  2. Dimandikan diatas papan. Hal ini agar jenazah tidak terciprat air saat dimandikan.
  3. Menutup aurat jenazah. Baik laki-laki maupun perempuan. Menyesuaikan aurat masing-masing.
  4. Dimandikan dengan air dingin. Kecuali kotoran tidak bisa hilang kecuali dengan air hangat/panas. Atau cuaca dingin ekstrim. Maka boleh menggunakan air hangat.

Referensi: (Mughni Al-Muhtaaj, cetakan Daarul kutub Al-Ilmiyah, Beirut , juz 1, halaman 450-454)

*Tata Cara Memandikan Jenazah:

(*Referensi diambil dari kitab Al-Baijuri cetakan Dar Ibn Khashashah hal. 361-368)

1. Bersihkan kotoran yang ada di seluruh lubang tubuh jenazah antara lain: Bercak darah, kotoran pada kulit, Anus dan Alat vital dengan air dan kain sebersih mungkin. Kemudian lubang hidung, telinga (gunakan cotton buds) dan gigi mayit dengan miswak atau kain. Lakukan 3 kali.

2. Disunnahkan memotong kuku dan bulu ketiak, kumis serta bulu kemaluan jenazah dengan gunting. Diperlakukan dengan halus. Tidak boleh menyukur brewok atau janggut. (Berdasarkan Qoul Jadid Imam Syafi’i).

3. Mengangkat bagian atas tubuh jenazah dengan posisi hampir duduk (sekitar 45 derajat) dirangkul dengan tangan kanan, lalu urut dengan tangan kiri secara pelan bagian perutnya agar kotoran yang ada di dalam perut jenazah dapat keluar. Kemudian bersihkan dengan kain dan siraman air.

4. Mewudhukan jenazah (Hukumnya sunnah). Adapun niatnya (Hukumnya wajib) adalah:


(Laki/laki)  نَوَيْتُ الْوضوء عَن هذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
(Permepuan)  نَوَيْتُ الْوضوء عَن هذه الْمَيِّتِة للهِ تَعَالَى

5. Selanjutnya adalah memandikan jenazah (Hukumnya wajib). Berniat memandikan jenazah (Hukumnya sunnah). Adapun niatnya sebagai berikut:

(Laki/laki)  نَوَيْتُ الْغُسْلً عَن هذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
(Permepuan)  نَوَيْتُ الْغُسْلَ عَن هذه الْمَيِّتِة للهِ تَعَالَى

6. Menyiram seluruh tubuh jenazah dengan air yang sudah dicampur dengan daun Sidr (daun bidara) atau air yang sudah dicampur dengan sabun jika tidak ditemukan daun Sidr, sebanyak bilangan ganjil. Dimulai dari kepala (usahakan air tidak masuk ke mulut atau hidung).

7. Dahulukan bagian kanan sebanyak 3 kali dan kelipatannya. Kemudian bagian kiri sebanyak 3 kali dan kelipatannya. Kemudian bersihkan seluruh tubuh jenazah dengan sabun dan menyiramnya dengan air jernih.

8. Miringkan jenazah ke arah kiri lalu siram bagian lambung kanan sebelah belakang. Kemudian miringkan jenazah ke arah kanan lalu siram bagian lambung kiri sebelah belakang. Bersihkan dengan sabun. Lakukan dengan bilangan ganjil dan dengan air jernih.

9. Untuk siraman terakhir kalinya, gunakan dengan air yang sudah dicampur dengan sedikit bubuk kapur barus. Jangan sampai merubah kemutlakan air.

10. Setelah rampung jenazah dikeringkan dengan handuk atau kain suci. Lalu sisir rambutnya. Jika ada bagian rambutnya lepas, harap diikutkan pada jenazah agar turut dikubur.

**********

C. Mengkafankan Jenazah

        Dalam mengkafani jenazah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Antara lain mengukur panjang dan diameter jenazah. Selain berguna dalam menentukan panjang kain kafan jenazah, ukuran juga digunakan untuk menentukan panjang liang kubur yang dibutuhkan.

*Menentukan ukuran kain kafan

  • Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
  • Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
  • Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
  • Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
  • Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.

NB: Tujuan dari dilebihkannya kain kafan dari panjang asli jenazah adalah sebab panjang kain kafan akan termakan oleh diameter dari tubuh mayit.

     Disunnahkan menggunakan kain kafan berwarna putih. Dan dimakruhkan selainnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW:

اِلْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضِ, فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ, وَكَفِّنُوْا فِيْهَا.

Artinya:“Kenakanlah dari pakaian kalian yang berwarna putih karena ia merupakan pakaian yang terbaik, dan kafanilah dengannya.” Sunan at-Tirmidzi (II/232, no. 999)

*Keperluan, bentuk dan jumlah kain kafan

*Jenazah Laki-Laki
  • Tiga helai kain kafan untuk menutup seluruh tubuh jenazah.
  • Izaar Kain kafan penutup aurat bagian bawah (pusar sampai lutut).
  • Baju gamis untuk bagian atas.
  • Kain sorban untuk penutup kepala (Hanya laki-laki).
  • Lima utas tali untuk membungkus kafan. (Ukuran Lebar 5 cm, Panjang menyesuaikan).
  • Kapas dan parfum.
  • Halusan kapur barus.
*Jenazah Perempuan
  • Dua helai kain kafan untuk menutup seluruh tubuh jenazah.
  • Celana dalam (untuk wanita).
  • Izaar Kain kafan penutup aurat bagian bawah (pusar sampai lutut).
  • Baju gamis untuk bagian atas.
  • Lima utas tali untuk membungkus kafan. (Ukuran Lebar 5 cm, Panjang menyesuaikan).
  • Khimar (Kerudung. Khusus untuk perempuan).
  • Halusan kapur barus.
  • Kapas dan parfum.

*Tata Cara Mengkafani Jenazah

1. 5 Tali dibentangkan dibagian paling bawah. Antara lain: 2 untuk tali pocong, lutut, pinggul dan tangan.

2. Bentangkan 3 kain kafan (untuk laki-laki), 2 kain kafan (untuk perempuan) di atas tali.

3. Taruh sarung, celana dalam, gamis, dan imamah di atas lapisan kain kafan. Kemudian taruh jenazah di atasnya.

4. Pasang satu persatu mulai dari celana dalam, sarung, gamis dan imamah (atau khimar (kerudung untuk perempuan)).

5. Tutupi setiap panca indera mulai dari telinga, hidung, dubur dan alat vital. Dikhususkan bagian panca indera yang ada di wajah, maka tutupi seluruh wajah dengan kapas. Kecuali bagian pipi yang nantinya akan disentuhkan ke tanah.

6. Jika semua telah terpasang, taburi secara rata halusan kapur barus ke setiap lapis kain kafan. Selanjutnya pasang setiap helai kain kafan menutup seluruh tubuh jenazah mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki.

7. Terakhir, rapikan dan talikan jenazah dengan posisi utasan tali berada di bagian tubuh jenazah di bagian kiri. Tujuannya nanti agar mudah untuk dilepaskan.

(Referensi: Diambil dari kitab Fath Al-Qorib Juz 1, Hal. 369-370 dan pelatihan Tajhizul Mayyit oleh tokoh yang berpengalaman).


**********

D. Mensholatkan Jenazah

  Rukun fardhu kifayah selanjutnya yang harus dilakukan seorang muslim adalah mensholatkan jenazah. Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

Artinya: "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" Rasulullah menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar." (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

*Syarat Sholat Jenazah sama seperti sholat Fardhu antara lain:


  • Jenazah telah dimandikan dan dikafani.
  • Menutup aurat.
  • Suci dari hadast dan najis.
  • Memiliki wudhu’. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa sholat jenazah diperbolehkan tanpa wudhu’ tidak boleh diikuti. Sebab bathil.
         Lihat: Syarh Shahih Muslim (Jus 3, Hal 103):

و أجمعت الأمة على تحريم الصلاة بغير طهارة من ماء أو تراب و لا فرق بين الصلاة المفروضة و النافلة و سجود التلاوة و الشكر و صلاة الجنازة إلا ما حكي عن الشعبي و محمد بن جرير الطبري من قولهما تجوز صلاة الجنازة بغير طهارة و هذا مذهب باطل و أجمعت الأمة على خلافه - شرح  مسلم للنووي ٣/١٠٣

  • Menghadap Kiblat. (Tepat di belakang jenazah kecuali sholat ghoib)

*Rukun Sholat Jenazah


  • Berdiri bagi yang mampu
  • Niat bersamaan dengan takbirotul ihram
  • 4 Takbirotul Ihram
  • Membaca surat Al-Fatihah setelah takbir yang pertama
  • Membaca sholawat kepada nabi setelah takbir yang ke-dua
  • Mendoakan jenazah setelah takbir yang ke-tiga
  • Dua salam setelah takbir yang ke-empat (Salam pertama wajib, dan yang ke dua sunnah)
NB: Khusus dalam pelaksanaan sholat jenazah, tidak perlu didahului adzan dan iqomah.

*Tata Cara Sholat Jenazah

1. Niat bersamaan dengan takbir yang pertama dalam sholat jenazah. Adapun niatnya beragam. Niat yang dijelaskan di dalam kitab Syarh Al-Baijuri antara lain:

Perempuan نَوَيتُ الصَلاَةَ عَلىَ هَذه المَيِّتِة فَرضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى  
Laki-Lakiنَوَيتُ الصَلاَةَ عَلىَ هَذاَ المَيِّتِ فَرضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى  

  • Jika ma’mum tidak melihat jenazah (Baik sebab terlalu banyak jama’ah atau karena sholat ghaib) maka gunakan niat:
  • Baik laki-laki maupun Perempuan أُصَلِّى عَلَى مَن صَلَّى عَلَيهِ الأِمَاَمُ للهِ تَعَالَى 
  • Namun niat yang umum digunakan di masyarakat luas dan lengkap adalah:
  • Laki-Laki أُصَلِّى عَلَى هَذاَ المَيِّتِ أَربَعَ تَكبِيرَاتٍ فَرضَ كِفَا يَةٍ لله تَعَالىَ 
  • Perempuan أُصَلِّى عَلَى هَذِهِ المَيِّتَةِ أَربَعَ تَكبِيرَاتٍ فَرضَ كِفَايَةٍ لله تَعَالَى 
  • Tambahkan lafadz مَأمُومًا atau امَامًا sebelum lafadz لله تَعَالَى. Menyesuaikan kondisi diri.
2. Setelah takbiratul ihram yang pertama, bacalah surat Al-fatihah. Kemudian takbir kembali.

3. Dalam takbir ke-dua, bacalah shalawat kepada nabi Muhammad SAW.  Adapun bacaanya:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فىِ العَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Setelah itu takbir kembali.

4. Setelah takbir yang ke-tiga, bacakan do’a kepada jenazah adapun baca’annya:

Laki-Laki   أَللهُمَّ اغْفِرلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
 Perempuan   أَللهُمَّ اغْفِرلَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا
   Dua Orang  أَللهُمَّ اغْفِرلَهُمَا وَارْحَمْهُماَ وَعَافِهِمَا وَاعْفُ عَنْهُمَا
   Banyak Jenazah أَللهُمَّ اغْفِرلَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَعَافِهِمْ وَاعْفُ عَنْهُمْ
Selanjutnya takbir yang terakhir.

5. Setelah takbir yang ke-empat bacalah do’a berikut (Adapun hukumnya sunnah):

أَللهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Sama seperti poin ke-empat, jika jenazah perempuan, rubah kalimat (هُ) dengan  kalimat (هَا) dan seterusnya. Begitupula lainnya.

6. Yang terakhir salam sebagaimana sholat pada biasanya.

**********

E. Menguburkan Jenazah

Menguburkan jenazah adalah fardlu kifayah terakhir yang harus dilakukan oleh kaum muslim dalam merawat jenazah saudara muslim lainnya.

*Langkah-Langkah Sebelum Menguburkan Jenazah

1. Menghantarkan jenazah

Ketika menghantar jenazah, maka yang hendak dibaca adalah lafadz Laa Ilaaha Illa Allah. Berdasarkan hadits:

عَنِ ابنِ عُمَرَ قَالَ لَمْ يَكُنْ يُسْمَعُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ وَهُوَ يَمْشِي خَلْفَ الْجَنَازَةِ إِلاَّ قَوْلُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ مُبْدِيًا وَرَاجِعًا

Artinya: “Tidak didengar dari Rasulullah Saw yang mengiringi janazah kecuali ucapan La ilaha illa Allah, baik ketika berangkat atau pulang.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu 'Adi dalam kitab al-Kamil sebanyak dua kali (I/271 dan IV/299)

2. Mengeluarkan jenazah dari keranda.

3. Memasukkannya ke dalam liang lahad.

*Bentuk kuburan (Maqbarah)

Dalam Suatu hadits nabi SAW dijelaskan:

(قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- احْفِرُوْا وَوَسِّعُوْا وَأَحْسِنُوْا وَادْفِنُوْا الاِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِى الْقَبْرِ وَقَدِّمُوْا أَكْثَرَهُمْ قُرْآناً (رواه أحمد

Artinya: Nabi SAW bersabda “Galilah, lebarkanlah dan baguskanlah. Kuburlah 2 atau 3 mayit dalam satu kubur. Dahulukanlah orang yang paling banyak al-Qurannya”  (HR Ahmad, sanadnya sahih)

  Para ulama’ berijtihad mengenai hadits di atas bahwa kuburan adalah lubang yang dapat menghindari jenazah dari binatang buas. Ukuran dalam kuburan yang paling afdhal adalah setinggi tubuh seseorang ditambah lambaian tangan.

*Hal-hal yang perlu disiapkan untuk mengubur jenazah


  • Bantal bulat “Al-Libn” (berbentuk bola kasti dari tanah) sebanyak 7 buah.
  • Penutup liang agar tanah tidak menimpa jenazah
  • Batu nisan (sebagai penanda saja)

*Tata Cara Menguburkan Jenazah

1. Mengeluarkan jenazah dari keranda (keranda diletakkan di arah kiblat). Yakni dengan cara mengangkat kepalanya terlebih dahulu, untuk kemudian diberikan kepada petugas pengubur. Untuk urutan siapa yang lebih berhak mengeluarkan jenazah dari keranda, sama seperti dalam hal memandikannya. Namun, dalam hal ini tidak diutamakan kaum wanita.

2. Selanjutnya menaruh jenazah ke dalam liang lahad (Lahad adalah galian lebih rendah di bagian tepi dari dataran liang kubur. Letaknya di bagian barat) dengan dihadapkan ke arah kiblat serta disandarkan pada dinding kubur agar tidak terguling ke depan. Hal ini disandarkan pada hadits:

قالَ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ عِنْ البَيْت الحَرَامِ : " قِبْلتُكُمْ أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا " . رواه أبو داود

Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “Ka’bah adalah kiblat kalian, baik hidup atau mati” (HR Abu Dawud dan Nasai).

3. Ketika meletakkan jenazah ke dalam lahad, disunnahkan membaca kalimat berikut:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ

4. Posisi dan jenazah dalam liang lahad:

  • Kepala di arah utara
  • Tidurkan dengan miring (Lambung kanan berada di tanah dan wajah menghadap kiblat)
5. Pasang bantal dari tanah (Al-Libn) yang jumlahnya ada tujuh pada bagian: Kepala, pundak, punggung, pinggul, paha, betis dan kaki. Bantalan berguna agar jenazah tidak terguling ke belakang.

6. Lepas semua ikatan tali pada tubuh jenazah. Namun tetap biarkan melekat.

7. Langkah terakhir, menempelkan wajah jenazah ke bumi. Hukumnya wajib. Namun jangan sampai membuka semua kepala.

8. Mengadzani jenazah. Hal ini boleh dilakukan dan boleh tidak sebab masih khilafiyah. Namun, dalam sosial masyarakat yang berlaku, adzan dilakukan sebelum kuburan ditutup dengan tanah.

ولما أنزل في قبره عمل المؤذنون ببدعته التي ابتدعها مدة سنوات بدمشق من إفا دته إياهم أن الأذان عند دفن الميت سنة وهو قول ضعيف ذهب إليه بعض المتأخرين ورده ابن حجر في العباب وغيره فأذنوا على قبره  - خلاصة الأثر في أعيان القرن الحادي عشر – ج 3 / ص 32

Artinya: “Ketika janazahnya diturunkan ke kubur, para muadzin melakukan bid’ah yang mereka lakukan selama beberapa tahun di Damaskus, yang diampaikan oleh beliau (Syaikh Muhammad bin Muhammad bin Yusuf) kepada mereka bahwa ‘adzan ketika pemakaman adalah sunah’. Ini adalah pendapat lemah yang dipilih oleh sebagian ulama generasi akhir. Pendapat ini ditolak oleh Ibnu Hajar dalam kitab al-Ubab dan lainnya, maka mereka melakukan adzan di kuburnya” (Khulashat al-Atsar 3/32)

9. Menutupi dengan rapat jenazah dengan atap (posisi disandarkan miring). Gunanya agar tanah tidak menimpa tubuh jenazah pada liang lahad.

10. Langkah terakhir adalah menguburkannya dengan tanah. Buat gundukan dan tandai dengan nisan.

NB: Disunnahkann mandi besar bagi orang yang memandikan jenazah. Dan berwudlu, bagi orang yang menghantarkan jenazah.

(*Referensi diambil dari kitab Al-Baijuri cetakan Dar Ibn Khashashah hal. 385-378)

******

Al-Hadits

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إن الْمَيِّتَ يَعْرِفُ مَنْ يَحْمِلُهُ وَمَنْ يُغَسِّلُهُ وَمَنْ يُدَلِّيهِ فِى قَبْرِهِ » رواه أحمد
Artinya: Rasulullah SAW bersabda “Sungguh mayyit mengetahui siapa yang mengangkatnya, siapa yang memandikannya dan siapa yang menguburnya” (HR Ahmad).

***وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ***

0 Response to "Modul Panduan Lengkap Merawat dan Mengurus Jenazah "Tajhizul Mayyit""

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel